BAB I
PENDAHULUAN
Tentunya
kita pernah menyaksikan secara langsung maupun tidak langsung melalui
televise dan media massa lainnya pelaksanaan pemilu, pilkada,
demonstrasi, kerusuhan, kampanye partai politik, dan bahkan
penculikan-penculikan aktivis-aktivis politik. Pola-pola perilaku
tersebut menyangkut kehidupan bernagara, pemerintahan, hukum, adat
istiadat dan lainnya yang disebut sebagai budaya politik.
Sebagai
warga Negara Indonesia, kita harus memahami budaya politik yang
demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945 agar kehidupan berbangsa
dan bernegara dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana
kita ketahui bahwa politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,
keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang dikehendaki. Politik secara umum menyangkut proses
penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang
ada. Kebijakan-kebijakan umum hanya dapat dilakukan dengan kekuasaan dan
untuk memperoleh kekuasaan itulah diperlukan sarana politik yang
disebut partai politik.
1.2 TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah agar kita mengerti apa itu politik dan bisa menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 BUDAYA POLITIK
1. Pengertian budaya politik
a. Pengertian budaya
Secara
etimologis, istilah kebudayaan berasal dari beberapa bahasa, antara
lain: Culture (Bahasa Inggris) artinya budaya, Colore (Bahasa Latin)
artinya budaya, dan Akhlaq (Bahasa Arab) artinya peradaban atau budi.
Kata “kebudayaan” berasala dari bahasa Sanskerta yaitu buddhaya yang merupakan bentuk jamak
dari kata buddhi, artinya akal. Selanjutnya dikembangkan menjadi kata
budidaya yang artinya kemampuan akal budi seseorang ataupun sekelompok
orang.
Menurut
Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan sisitem gagasan, tindak
dan hasil karya dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik
manusia dengan cara belajar. Sedangkan menurut Moh. Hatta , kebudayaan
adalah ciptaan dari suatu bangsa.
Menurut
Zoetmulder, kebudayaan adalah perkembangan terpimpin oleh manusia
budayawan dari kemungkinan-kemungkinan dan tenaga-tenaga alam terutama
alam manusia, sehingga merupakan satu kesatuan harmonis.
Salah satu unsure kebudayaan yang bersifat universal adalah
system kemasyarakatan yang didlamnya terdapat organisasi kekuasaan atau
politik. Kebudayaan dimiliki oleh setiap masyarakat dan selalu
berkembang dalam upaya memenuhi segala kebutuhan masyarakat.
b. Pengertian Politik
Pada
umumnya istilah politik dapat diartikan sebagai bermacam-macam kegiatqn
dalam suatu system politk atau Negara yang menyangkut proses menetukan
tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Politik menyangkut tujuan-tujuan seluruh masyarakat, termasuk kegiatan
berbagai kelompok baik partai poltik maupun individu. Konsep-konsep
pokok politik adalah Negara, kekuasaaan, pengambilan keputusan,
kebijakan, dan pembagian kekuasaan.
Pengambilan
keputusan menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusutan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu, perlu ditentukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan
pembagian sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan itu,
perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang akan dipakai, baik untuk
membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin akan
timbul dalam proses tersebut.
2. Manusia sebagai Insan politik
a. Hakikat Manusia
Sebagai
makhluk social, setiap manusia mempunyai hasrat untuk hidup bersama
sehingga muncul kelompok-kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok terseebut
disebabkan oleh dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain. Di
satu pihak dia ingin kerjasama, tetapi dilain pihak, dia cenderung untuk
bersaing dengan sesame manusia. Akan tetapi, manusia mempunyai naluri
untuk hidup berkawan dan hidup bersama dengan orang lain secara rukun.
Dimasa
modern ini hampir dapat dipastikan bahwa tidak seorang pun dapat
melepaskan diri dari pengaruh politik, seseorang dapat saja mengalami
dampak dari berbagai bentuk dan tahapan proses politik. Setidaknya,
salah satu dari bentuk proses politik, seperti konflik, manipulasi
sumber kekuasaan, paksaan, dan tawar menawar politik dapat mempengaruhi
seseeorang dalam waktu tertentu. Namun demikian, kadar pengaruh poltik
terhadap setiap orang tidaklah sama, kesediaan menerima pengaruh dan
kekuatan diri untuk menghindar akan menentukan gradasi pengaruh olitik
terhadap individu. Berbeda dengan posisi seseorang terhadap pengaruh
prosese politik, di sisi lain terdapat kemampuan setiap orang untuk
mempengaruhi proses politik. Apabila seseorang tidak luput dari pengaruh
politik maka hanya orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan
mempengaruhi proses politik. Mereka itu adalah orang yang menguasai
sumber daya dan teknologi politik serta mempunyai tekad atau daya juang.
b. Hubungan Manusia dengan Politik
Secara etimologis, poltik berasal dari kata “polis”
yang berarti Negara kota, yaitu suatu kelompok manusia yang
terorganisir yang menepati suatu wilayah tertentu sebagai tempat tinggal
bersama untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Politik
juga diartikan sebagai seni dan ilmu pengetahuan yang mengandung
pengertian adanya hubungan dan kerja sama yang meliputi hubungan setiap
individu dengan yang lainnya, hubungan individu atau kelompok individu
dengan Negara, dan hubungan Negara dengan Negara. Jadi, politik dalam
arti luas berkaitan dengan pemerintahan, sisitem kekuasaan untuk
mengatur hubngan individu dan kelompok individu satu sama lain atau
dengan Negara dan antara Negara dengan Negara. Didlamnya juga terdapat
bentuk, cara memperoleh, dan lembaga-lembaga kekuasaanserta pelaksanaan
hak-hak warga Negara dalam turut serta dan berperan dalam mengambil
keputusan.
c. Suasana Kehidupan Politik Suatu Bangsa
Suasana
kehidupan politik suatu bangsa dapat dibedakan menjadi dua bagian.
Pertama, suasana kehidupan politik pemerintahan yang berkaitan dengan
kehidupan lembaga-lembaga Negara, fungsi dan wewenang serta hubungan
kewenangan antar lembaga Negara yang ada. Kedua, suasana kehidupan
politik rakyat yang berkaitan dengan pengelompokkan warga Negara atau
anggota masyarakat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut
sebagai kekuatan social poltik. Peran rakyat sebagai pelaku politik
berfungsi sebagai input yang berwujud keinginan, harapan, dan tuntutan.
Suasana
kehidupan politik pemerintahan biasanya disebut suprastruktur politik.
Dan sebaliknya suasana kehidupan politik rakyat disebut infrastruktur
politik. Suprastruktur politik terdiri atas lembaga legislative,
eksekutif, dan yudikatif. Sementara infrastruktur politik didalamnya
terdiri atas beberapa asosiasi atau kelompok pertain politik (political party), kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi politik (media of political communication), kelompok wartawan (journalism group), kelompok mahasiswa (student group), dan para tokoh politik (political figures).
d. Pendidikan politik
Panggabean
memberikan batasan pendidikan politik sebagai cara suatu masyarakat
mentransfer kultur politiknya dari generasi ke generasi. Kultur politk
adalah keseluruhan paduan dari nilai, keyakinan empiric, dan
lambing-lambang ekspresif. Nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai
instrinsik yang terkandung didalam pancasila dan UUD 1945. Keyakinan
empiric ialah keyakinan fundamental yang dihayati masyarakat mengenai
sifat hakikat dari system politik yang dianggap memadai dengan pandangan
hidup masyarakat yang bersangkutan.
2.2 BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT INDONESIA
1. Masyarakat Politik
a. Definisi Negara
Berbicara
soal masyarakat politik sebenarnya juga membahas masalah Negara. Negara
timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka
ragam yang menyebabkan mereka harus bekrja sama untuk memenuhi kebutuhan
mereka. Kerja sama ini timbul karena setiap orang tidak mampu memenuhi
kebutuhannya secara sendiri-sendiri. Karena itu, sesuai dengan kecakapan
mereka masing-masing, tiap orang mempunyai tugas sendiri dan bekerja
sama untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan mereka inilah yang
kemudian disebut masyarakat atau Negara. Negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan masnisia dalam masKesatuan mereka
inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara. Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan masnisia dalam
masarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
b. Sifat-sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai tiga sifat, yaitu memaksa, monopoli, dan mencangkup semua.
Ø Sifat
memaksa, maksudnya agar peraturan perundang-undangan ditaati dalam
rangka mewujudkan ketertiban masyarakatsehingga Negara memiliki sifat
memaksa. Nagara memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
legal. Sarana untuk itu antara lain polisi, tentara, dan jaksa. Sifat
memaksa ini berbeda dengan organisasi lainnya karena aturan-aturan yang
dikeluarkan oleh ngara lebih mengikat.
Ø Sifat
monopoli, maksudnya Negara berhak memonopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Negara dapat melakukan tindakan apapun demi
kesejahteraan dan kemakmuran serta keamanan masyarakat.
Ø Sifat Mencangkup Semua, (all encompassing, all embrassing),
maksudnya semua peraturan perundang-undangan disusun dan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali. Misalnya, peraturan tentang pajak yang
ditujukan untuk semua warga Negara. Sifat mencangkup ini sangat penting
untuk diperhatikan karena setiap langkah yang dilakukan oleh pemerintah
harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap warga Negara.
c. Tatanan Kehidupan Masyarakat Politik
Dalam
perkembangannya kehidupan masyarakat selalu mengalmi
perubahan-perubahan baik positif amupun negative. Hal ini disebabkan
manusia sebagai anggota dari masyarakat selalu berkembang secara dinamis
yang memungkinkan terciptanya suatu kondisi tertentu yang diinginkan.
Dalam upaya mencapai kondisi itu, tidak jarang diliputi suasana-suasana
konflik.
Manusia
hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonistis dan penuh
pertentangan. Konflik-konflik ideologis berbagai golongan di masyarakat
Indonesia khususnya, telah menjadi sebab timbulnya kesulitan-kesulitan
untuk mengembangkan aturan permainan (rules of the game).
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila konflik-konflik ideologis
tersebut tumbuh berdampingan dengan timbulnya konflik-konflik yang
bersifat politis akibat pertentangan-pertentangan didalam pembagian
status, kekuasaan, dan sumber-sumber ekonomi yang terbatas dalam
masyarakat.
Ada
beberapa indikasi yang biasa dipakai oleh para ahli ilmu-ilmu social
untuk menilai intensitas pertentangan-pertentangan politik dalam suatu
masyarakat.
a) Demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang dengan tidak menggunakan
kekerasan untuk melakukan protes terhadap suatu rezim, pemerintah,
pejabat pemerintah, ideology, kebijaksanaan yang sedang dilaksanakan
atau bahkan baru direncanakan. Misalnya, demo menolak kenaikan harga
BBM, demo menuntut pengusutan kasusu-kasu hak asasi manusia, dan lain
sebagainya.
b) Kerusuhan, kerusuhan
dalah pada dasarnya sama dengan demonstrasi. Bedanya, kerusuhan
menggunkan kekerasan secara fisik yang biasanya diikitu pengrusakan
barang-barang, pemukulan atau bahkan pembunuhan. Cirri lain yang
membedakan kerusuhan dari demonstarsi adalah kenyataan bahwa kerusuhan
terutama ditandai oleh spontanitas sebagai akibat dari suatu insiden dan
perilaku kelompok yang kacau. Misalnya, kerusuhan Mei 1998, kerusuhan
27 Juli 1996, atau peristiwa 27 Juili, kerusuhan Poso, dan sebagainya.
c) Serangan bersenjata, (armed attack),
yakni suatu tindakan kekerasan yang dilakukan untuk kepentingan suatu
kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan menghancurkan
kekuasaan daari kelompok lain. Misalnya, konflik yang terjadi di Nangroe
Aceh Darussalam (NAD) sebagai akibat dari upaya Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) yang ingin melepaskan diri dari pangkuan NKRI.
d) Banyaknya jumlah kematian sebagai akibat dari kekerasan politik, misalnya penculikan dan pembunuhan dengan motif politik dan sebagainya.
Suatu
integrasi nasional yang tangguh hanya akan berkembang diatas consensus
nasional mengenai batas-batas suatu masyarakt politik dan system politik
yang berlaku bagi seluruh masyarakat tersebut. Pertama, merupakan
kesadaran dari sejumlah orang bahwa mereka bersama-sama merupakan warga
dari suatu bangsa yang membedakan apakah seseorang termasuk sebagai
warga dari suatu bangsa atau tidak. Kedua, merupakan consensus nasional
mengetahui bagaimana suatu kehidupan bersama sebagai bangsa harus
diwujudkan atau diselenggarakan. Suatu consensus nasional mengenai
“sisitem nilai” yang akan mendasari hubungan-hubungan social diantara
para anggota suatu masyarakat bangsa.
Ada
beberapa factor yang mempengaruhi tingkat ketahanan nasional di bidang
politik, yaitu factor umum dan khusus. Factor umum merupakan factor yang
mempengaruhi terciptanya ketahanan nasional dibidang ideology, ekonomi,
social budaya, dan pertahanan keamanan. Sedangkan factor khusus yang
menentukan tingkat ketahanan nasional di bidang politik, meluputi
sebagai berikut :
Ø Adanya
ideology nasional yang dapat mewujudkan suatu realitas politik dan
memiliki fleksibilitas yang dapat menyesuaikan dan mengisi kebutuhan dan
tuntutan zaman. Ideology nasional harus benar-benar dimengerti,
dipahami, diyakini, dihayati, dan diamalkan serta diamankan oleh seganap
lapisan masyarakat.
Ø Adanya
pimpinan nasional yang kuat dan berwibawa, mampu mengisi aspirasi dan
cita-cita rakyat, serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari
rakyat.
Ø Adanya
pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, mampu menyelenggarakan
pemerintahan yang demoratis. Selain itu, mampu menyelenggarakan
pembangunan dalam meningkatkan taraf hidup rakyat dan mampu melindungi
seluruh tumpah darah dan segenap bangsa Indonesia sehingga tercipta
suasana dan perasaan aman, bebas dari bahaya dan ketakutan.
Ø Adanya
masyarakat yang mempunyai kesadaran politik, disiplin nasional, dan
dinamika social yang tinggi sehingga tumbuh motivasi dan aktivitas
konstruktif yang membangkitkan partisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
2. Tipe-tipe Budaya Politik yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia
Dalam masyarakat atau kehidupan politik dikenal tiga tipe budaya, antara lain :
a) Budaya Politik Parokial
Budaya
politik parochial berlangsung dalam masyarakat tradisional, dimana
masyarakatnya masih sederhana dengan spesialisasi yang sangat kecil.
Para pelaku politik sering melakukan peranannya serempak dengan
perananya dalam bidang ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.anggota
masyarakat cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politk
yang luas. Kesadaran yang menonjol dari anggota masyarakat dalam bidang
poltik, bahwa mereka mengakui adanya pusat kewenangan atau kekuasaan
politik dalam masyarakat.
b) Budaya Politik Kaula
Dalam
budaya politik kaula (subjek), anggota masyarakat mempunyai minat,
perhatian, mungkin pula kesadaran, terhadap system keseluruhan, terutama
dari segi output politik. Orientasi anggota masyarakat yang nyata
terhadap objek politik dapat dilihat dari pernyataannya, baik berupa
kebanggaan, ungkapan sikap dukungan, maupun sikap bermusuhan terhadap
system politik. Posisinya sebagai kaula, anggota masyarakat dapat
dikatakan sebagai posisi yang pasif. Mereka menganggap dirinya tidak
berdaya mempengaruhi atau mengubah system politik, dan oleh karena itu,
menyerah saja kepada segala kebijaksanaan dan keputusan para pemegang
jabatan politik dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang tidak
dapat diubah, dikoreksi, apalagi ditantang. Tiada jalan bagi anggota
masyarakat kecuali menrima system politik sebagaimana adanya, patuh,
ssetia, dan mengikuti segala instruksi dan anjuran pimpinan politiknya.
c) Budaya Politik Partisipan
Budaya
politik partisipan ditandai oleh anggota masyarakat yang aktif dalam
kehidupan politik. Seseorang dengan sendirinya menyadari setiap hak dan
tanggung jawabnya. Seseorang dalam budaya politik partisipan dapat
menilai dengan penuh kesadaran system politik secara totalitas, input
dan output maupun possisi dirinya dalam politik. Dengan demikian, setiap
anggota msyarakat terlibat dalam sisitem politik yang berlaku betapa
kecil peran yang dijalankannya. Budaya politik partisipan dalam
pemahaman yang demikian tidak lain merupakan wujud dari dilaksanakannya
budaya demokrasi dalam masyarakat. Sebab budaya demokrasi member tekanan
pada pelaksanaan pemeritahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Misalnya
mengkritisi kebijakn pemerintah melalui opini-opini di media massa,
mematuhi peraturan perundang-undangan, melaporkan bila menemukan
penyelewengan hukum sesuai prosedur, dan sebagainya.
2.3 PENTINGNYA SOSIALISASI PERKEMBANGAN BUDAYA POLITIK
1. Cara-cara Berpolitik dalam Masyarakat
Perkembangan
demokrasi dewasa ini mempunyai dampak bagi kehidupan politik di
Indonesia. Munculnya partai-partai politik turut menyemarakkan proses
demokrasi. Akan tetapi, banyak hal yang harus dikaji ketika hubungan
antara elit poltik dan massa pendukungnya belakangan ini seolah sekedar
hubungan antara anak dan bapak yang belum dijiwai oleh semangat
demokrasi itu sendiri. Masyarakat dalam menentukan figure-figur pemimpin
bangsa kurang berpikir secara rasional karena masih bersikap
paternalistis dan feodalistis. Hal ini sangat membahayakan bagi
perkembangan suatu bangsa yang sarat dengan heterogenitas seperti
Indonesia yang sangat membutuhkan ketahanan dan stabilitas politik.
Guna
mewujudkan ketahanan politik sebagai kondisi kehidupan politik bangsa
yang sehat, dinamis, dan mampu memelihara stabilitas politik perlu
diupayakan adanya tata cara berpolitik yang didasarkan pada kenyataan
obyektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara. Oleh karena itu,
kehidupan politik dalam Negara harus benar-benar merealisasikan tujuan
demi harkat dan martabat manusia.dalam system politik, Negara harus
mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang dalam istilah ilmu
hukum dan kenegaraan disebut Hak Asasi Manusia. Hal ini sebagai
perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga system politik Negara
harus mampu menciptakan system yang menjamin hak-hak tersebut.
Pengembangan politik Negara, terutama dalam proses reformasi dewasa ini
harus berdasarkan pada moralitas yang mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, seperti halnya UU No. 31 Tahun 2002
tentang partai politik dan UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum.
Pembentukan,
pemeliharaan, dan pengembangan partai politik pada dasarnya merupakan
salah satu pencerminan hak warga Negara untuk berkumpul, berserikat, dan
menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan
haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa
depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan
komponen yang sangat penting dalam system politik demokrasi. Dengan
demikian, penataan kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah
kedaulatan rakyat, yaitu memberikan kebebasan, kesetaraan, dan
kebersamaan. Melalui kebebasan yang bertanggung jawab, segenap warga
Negara memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan
cita-cita politiknya secara nyata.
2. Penerapan Budaya Politik
Pelaksanaan
budaya poltik secara demokratis perlu dipahami oleh setiap warga Negara
Indonesia agar mampu mewujudkan cita-cita Negara. Menurut Miriam
Budiardjo, penerapan budaya politik dapat dilakukan dengan menerapkan
nilai-nilai berikut :
Ø Menyelesaikan
perselaisihan secara damai dan melembanga. Dalam setiap masyarakat
terdapat beda pendapat serta kepentingan yang dalam alam demokrasi
dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan harus dapat
diselesaikan melalui perundingan dan dialog terbuka untuk mencapai
kompromi, consensus, atau mufakat.
Ø Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang
sedang berubah. Perubahan social terjadi karena beberapa factor, seperti
kemajuan teknologi, kepadatan penduduk, dan pola perdagangan.
Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan dan mengendalikannya.
Ø Menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur. Dalam masyarakat demokratis,
pergantian pimpinan atas dasar turunan, mengangkat diri sendiri, coup d’ etat dianggap tidak wajar.
Ø Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongan minoritas yang biasanya
terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan turut
serta dalam merumuskan kebijaksanaan.
Ø Mengakui
dan menanggap wajar adanya kenekaragaman. Keanekaragaman tercermin
dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku, perlu
terselengaranya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik yang
memungkinkan timbulnya fleksibilitas dan tersedianya berbagai
alternative dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman tetap
berada dalam kerangka persatuan bangsa dan Negara.
Ø Menjamin
tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis keadilan merupakan
cita-cita bersama, walaupun sebagian kecil masyarakat ada yang merasa
diperlakukan tidak adil.
System
politik demokrasi Indonesia termasuk didalamnya adalah pembangunan
partai politik, harus mengacu dan berpedoman kepada pancasila dan UUD
1945 sebagai pedoman sikap dan perilaku berpolitik dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pembangunan partai politk harus memperhatikan
pembangunan karakter politik karena sperti kita ketahui, politik
berkarakter atau berwatak positif maupun negative. Berwatak positif,
yaitu menghendaki terjadinya atau terwujudnya keadilan dan kebenaran.
Berwatak negative, yaitu dalam usaha mewujudkan keadilan dan kebenaran
kadang-kadang bersifat destruktif dan menggunakan segala cara asal
tujuan tercapai. Didalam pembangnan partai politik juga menyangkut
pembangunan fungsi partai politik itu sendiri, yaitu memperjuangkan
kepentingan-kepentingan rakyat, baik kepentingan politik, social,
ekonomi, dan budaya baik didalam infrastruktur maupun suprastruktur.
2.4 PERAN SERTA BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
1. Komunikasi Politik
Komunikasi
politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber
aspirasi dan sumber pimpinan nasional. Komunikasi politik secara
vertical maupun horizontal baik didalam suprastruktur maupun
infrastruktur dimaksudkan untuk mewujudkan adanya pengertian-pengertian
politik yang dapat diterima oleh semua pihak untuk terwujudnya tujuan
politik. Adapun tujuan politik tidak dapat dilepaskan dari tujuan partai
politik dan tujuan partai politik juga seharudnya adalah sama dengan
tujuan politik yang termaktub dalam UUD Negara.
Tujuan
politik yang sama antara partai politik denga tujuan Negara diharakan
tidak akan terjadi kompetisi politik yang tidak sehat antar partai
politik, mengingat tiap partai politik akan mempunyai disiplin politik,
disiplin social, dan disiplin nasional. Setiap kegiatan partai politik
tidak akan mengorbankan kepentingan-kepentingan nasional, ideology, dan
Negara.
2. Partisipasi Politik
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk pelaksanaan budaya politik. Budaya politik
di Indonesia pada hakikatnya telah melekat dalam system politik yang
berlaku di Indonesia. Pada norma-norma, nilai-nilai serta ketentuan yang
ada di Negara kita budaya politik selalu terkait dengan system politik
yang berlaku yaitu demokrasi pancasila.
Peran serta masyarakat dalam budaya politik partisipan dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan berikut :
Ø Kemampuan berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dengan menggunakan hak poltitk dalam pemilu.
Ø Mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
Ø Memiliki toleransi yang tinggi terhadap perbedaan pendapat
Ø Berjiwa besar menerima kelebihan orang lain dan berlapang dada menerima kekalahan.
Ø Mengutamakan musyawarah yang menyangkut kepentingan bersama.
Ø Menyampaikan hak demokrasinya sebagaimana diatur dalam UU.
Ø Kemampuan berpartisipasi terhadap kegiatan dilingkungan
BAB III
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
Sebagai
bangsa yang berdaulat, kemampuan menjaga dan melindungi seluruh wilayah
Negara dari berbagai ancaman dan gangguan baik berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri, tidak dapat dihindari lagi. Pertahanan
dan keamanan Negara republic Indonesia silaksanakan dengan menyusun,
mengerahkan, menggerakkan serta seluruh potensi nasional, termasuk
kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara
terintegrasi dan terkoordinasi.
3.2 SARAN
Dalam
berpolitik sebaikya dilakukan menurut kaidah-kaidah dan aturan-aturan
yang sesuai agar tercipta integrasi nasional. Karena bangsa Indonesia
terrdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan budaya.
sumber:http://alcmuthya.blogspot.com/2013/01/makalah-tentang-budaya-politik-di.html
Posting Komentar